Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Lulusan SMP Retas Situs Web Pemerintah, Motifnya Ingin Tunjukkan Eksistensi Sebagai "Hacker"

Kompas.com - 06/06/2023, 17:41 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - AR (21), seorang pemuda di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga meretas sejumlah situs web pemerintah daerah.

Dari penyelidikan polisi, beberapa akun resmi pemerintahan yang pernah diretas pelaku antara lain situs web BPBD, serta Litbang dan Bappeda Pemkab Malang.

Kepada polisi, pemuda lulusan SMP itu mengaku juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi hingga Pemprov Papua Barat.

Baca juga: Aksi Hacker Lulusan SMP Asal Lumajang, Retas Situs Web Pemkab Malang sampai Pemprov Papua Barat

Target sasaran

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, AR tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).

Modus pelaku yakni menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke portal situs web target.

"Awalnya hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan brute force (serangan brutal) dengan sistem buatannya sendiri," jelas dia, Senin (5/6/2023).

Dengan sistem tersebut, dia akan mendapat username dan password situs web target.

Motif peretasan

Setelah didapat, pelaku menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari situs web tersebut.

"Pelaku lalu menjual senilai 1,5 sampai 2 dollar per website. Selain itu, motifnya untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti laptop, ponsel, dan bukti tautan peretasan puluhan situs web.

Baca juga: Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol Hacker, Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Antonius Wijaya Beli Rumah Hasil Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara Surabaya

Antonius Wijaya Beli Rumah Hasil Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Takut Dihakimi Massa, Pencuri Motor Sembunyi di Sungai Surabaya

Takut Dihakimi Massa, Pencuri Motor Sembunyi di Sungai Surabaya

Surabaya
Istri di Jember yang Disekap Suami di Kandang Sapi Minta Pelaku Dibebaskan

Istri di Jember yang Disekap Suami di Kandang Sapi Minta Pelaku Dibebaskan

Surabaya
Oknum PNS Mojokerto Tipu 4 Warga Modus Jual Beli Tanah Kavling

Oknum PNS Mojokerto Tipu 4 Warga Modus Jual Beli Tanah Kavling

Surabaya
5 Pesilat Rusak Warung dan Aniaya Warga di Sidoarjo gara-gara Kaus Perguruan Silat

5 Pesilat Rusak Warung dan Aniaya Warga di Sidoarjo gara-gara Kaus Perguruan Silat

Surabaya
Mentan: Pengecer yang Menaikkan Harga Pupuk Subsidi Aku Cabut Izinnya

Mentan: Pengecer yang Menaikkan Harga Pupuk Subsidi Aku Cabut Izinnya

Surabaya
Bangunan SDN di Situbondo Terdampak Longsor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Bangunan SDN di Situbondo Terdampak Longsor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Surabaya
Kronologi Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita di Malang, Berujung Minta Maaf

Kronologi Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita di Malang, Berujung Minta Maaf

Surabaya
Ada Suara Gemuruh, Ternyata Rumah Warga di Ngawi Dihantam Batu Diameter 1 Meter dari Bukit yang Longsor

Ada Suara Gemuruh, Ternyata Rumah Warga di Ngawi Dihantam Batu Diameter 1 Meter dari Bukit yang Longsor

Surabaya
Warga Kediri Kaget Temukan Kardus Berisi Bayi di Depan Rumah

Warga Kediri Kaget Temukan Kardus Berisi Bayi di Depan Rumah

Surabaya
Buntut Tewasnya Ibu Muda di Gresik, Polisi Periksa Saksi Termasuk Anak Korban

Buntut Tewasnya Ibu Muda di Gresik, Polisi Periksa Saksi Termasuk Anak Korban

Surabaya
3 Warga Bojonegoro Tewas dan 2 Masuk RS Diduga akibat Miras Oplosan

3 Warga Bojonegoro Tewas dan 2 Masuk RS Diduga akibat Miras Oplosan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com