Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Lulusan SMP Retas Situs Web Pemerintah, Motifnya Ingin Tunjukkan Eksistensi Sebagai "Hacker"

Kompas.com - 06/06/2023, 17:41 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - AR (21), seorang pemuda di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga meretas sejumlah situs web pemerintah daerah.

Dari penyelidikan polisi, beberapa akun resmi pemerintahan yang pernah diretas pelaku antara lain situs web BPBD, serta Litbang dan Bappeda Pemkab Malang.

Kepada polisi, pemuda lulusan SMP itu mengaku juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi hingga Pemprov Papua Barat.

Baca juga: Aksi Hacker Lulusan SMP Asal Lumajang, Retas Situs Web Pemkab Malang sampai Pemprov Papua Barat

Target sasaran

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, AR tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).

Modus pelaku yakni menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke portal situs web target.

"Awalnya hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan brute force (serangan brutal) dengan sistem buatannya sendiri," jelas dia, Senin (5/6/2023).

Dengan sistem tersebut, dia akan mendapat username dan password situs web target.

Motif peretasan

Setelah didapat, pelaku menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari situs web tersebut.

"Pelaku lalu menjual senilai 1,5 sampai 2 dollar per website. Selain itu, motifnya untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti laptop, ponsel, dan bukti tautan peretasan puluhan situs web.

Baca juga: Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol Hacker, Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Surabaya
Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Surabaya
Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan 'Water Bombing'

Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan "Water Bombing"

Surabaya
Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Surabaya
Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Surabaya
6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

Surabaya
2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

Surabaya
Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Surabaya
SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

Surabaya
Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

Surabaya
Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Surabaya
Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com