SURABAYA, KOMPAS.com - Sherly Ayu, ibu kandung balita 2 tahun yang meninggal dunia karena dianiaya oleh pengasuhnya akhirnya bertemu dengan jenazah putrinya untuk terakhir kali.
Polisi menyerahkan jenazah F kepada ibu kandungnya untuk dikebumikan. Prosesi serah terima tersebut digelar di rumah sakit Pusdik Bhayangkara Porong Sidoarjo, Jawa Timur Sabtu (3/6/2023) lalu.
Kepada polisi, Ibu 27 tahun yang bekerja di Jakarta tersebut mengakui bahwa dirinya telat membayar uang untuk kebutuhan hidup dan biaya pengasuhan kepada pasangan suami isteri Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43).
Baca juga: Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan
Namun menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sherly Ayu tidak dapat disebut menelantarkan F putrinya.
"Sejak dititipkan September 2022, dia rutin mengirim biaya hidup dan biaya pengasuhan sebesar Rp 5 juta per bulan kepada kedua tersangka. Ibu korban tetap berupaya untuk memenuhi kebutuhan anaknya," katanya dikonfirmasi Senin (5/6/2023).
Namun menurut dia, kedua tersangka sempat meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi oleh ibu korban.
"Kedua tersangka kerap meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi ibu korban," terangnya.
Sejak Februari sempat tersendat pengiriman biaya, dan sejak saat itu komunikasi antara ibu korban dan kedua tersangka terputus. Keduanya tidak bisa saling menghubungi.
Pada April 2023, ibu korban sempat memberi pengumuman melalui radio lokal di Surabaya bahwa dia kehilangan kontak dengan putrinya dan kedua pengasuh putrinya.
Ibu korban pun juga berencana ke Surabaya untuk melaporkan langsung kepada polisi, namun peristiwa pembunuhan kepada putrinya terlanjur sudah terjadi.
Sebelumnya diberitakan, teka teki penyebab meninggalnya F, balita di Sidoarjo Jawa Timur pada Minggu (28/5/2023) lalu akhirnya berhasil diungkap. F adalah korban kekerasan yang dilakukan BS dan SI, pasangan suami isteri yang diberi amanah untuk mengasuh F.
BS dan SI saat ini ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Pasangan suami isteri yang menikah siri itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan fisik kepada korban, ditemukan banyak luka di bagian mata, kepala, tangan, perut hingga kaki. "Penyebab kematiannya, akibat aksi kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Ada perdarahan selaput pada laba-laba otak sehingga korban mati lemas," terang Kusumo.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal kepada orang tua korban namun melampiaskan kekesalannya kepada korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.