SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial SG yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.
Polisi itu pun kini ditangkap dan diamankan oleh Polres Sumenep.
"Saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Akun Palsu Peredaran Narkoba Minta Rutan Balikpapan Kembalikan Handphone Sitaan Usai Razia
Edo menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat Satreskoba Polres Sumenep menangkap dua orang oknum wartawan berinisial AF dan MR usai diduga mengonsumsi sabu pada Selasa (30/5/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi mendapat informasi bahwa narkotika jenis sabu yang dinikmati AF dan MR diperoleh dari oknum polisi yakni SG.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan SG di hari yang sama.
"Dari hasil pengembangan itu diamankan total tiga orang termasuk oknum polisi itu," tuturnya.
Baca juga: Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Narapidana di Batam Dipindah ke Blok Khusus
Saat ini baik oknum wartawan dan Polres Sumenep tersebut telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini karena kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka itu kini dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.