KOMPAS.com - Edi Suwito, mantan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada pengelolaan APBDes tahun 2022.
Edi diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp 516 juta dari ADD dan DD. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di desanya tak dipakai hingga lewat tahun anggaran.
Edi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan akan segera menjalani persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan, alasan tersangka melakukan tindak korupsi adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades.
“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta, untuk kepentingan pribadi yakni mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai kades,” kata Ratno, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Demi Balik Modal Uang Kampanye, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta
Ratno menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan," ujar Ratno.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa untuk Kembalikan Dana Kampanye"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.