BLITAR, KOMPAS.com – Wakapolres Blitar Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengimbau warga untuk tidak melaporkan kejadian tindak pidana terutama kejahatan jalanan ke media sosial Facebook.
Roycke mengatakan mengunggah informasi terkait tindak pidana kejahatan jalanan bisa saja justru mengganggu pihak kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus.
"Pasti rekan-rekan monitor belakangan ini banyak sekali kejadian (penjambretan) di Wlingi, Kanigoro, dan Talun. Tapi mereka melaporkan di Facebook terkait penjambretan ini,” ujar Roycke pada konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Menurut Roycke, mengunggah aksi tindak kejahatan jalanan ke media sosial bisa menghambat pihak kepolisian dalam upayanya untuk mengejar pelaku.
Baca juga: Anak Nilai Kematian Tak Wajar, Makam Pensiunan TNI di Blitar yang Meninggal 3 Pekan Lalu Dibongkar
Bisa jadi, kata dia, pelaku pun mengetahui bahwa tindak kejahatan yang dia lakukan sudah diunggah ke media sosial sehingga akan lebih mudah menghindar dari upaya pengejaran polisi.
Misalnya, menyamarkan kendaraan yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Bahkan, lanjutnya, bisa jadi pihak pengunggah informasi tindak kejahatan baik berupa teks, foto ataupun video sebenarnya adalah bagian dari pelaku kejahatan itu sendiri.
“Karena Facebook, melapor (ke Facebook) itu banyak kemungkinan yang bisa dianalisa kepolisian. Bisa saja modus dia melapor (ke Facebook) ternyata dia adalah tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Program Polisi RW, kata dia, adalah program baru Polri yang bertujuan untuk semakin mendekatkan polisi ke masyarakat.
Karenanya, dia menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan terutama kejahatan jalanan yang mereka saksikan kepada pihak kepolisian.
“Kami kepolisian tolong dibantu. Kami hanya punya mata dua, kaki dua. Tolong masyarakat kalau melihat penjambretan, kejahatan jalanan jangan melapor ke Facebook,” ujarnya.
“Tolong dibantu pihak kepolisian jika ada pengaduan masyarakat silahkan dilaporkan, dilaporkan ke Polsek terdekat, lewat bhabinkamtibmas. Apalagi sekarang ada program kepolisian terbaru, Polisi RW,” tambah Roycke.
Pada kesempatan tersebut, Roycke mengatakan bahwa Polres Blitar melalui Satreskrim berhasil memenuhi tujuh target operasi yang diberikan Polda Jatim selama berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2023, 15-26 Mei.
Tujuh target operasi tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Blitar yang meliputi tindak pidan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor.
Baca juga: Pegawai Honorer di Blitar Ditangkap atas Kasus Penipuan, Modusnya Janjikan Korban jadi ASN
“Tugas dari Polda Jatim, 7 target operasi dalam ‘street crimes’ alhamdulilah terpenuhi semua,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan selama Operasi Sikat Semeru 2023 pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus dengan 13 tersangka.
Ketujuh kasus itu, ujarnya, meliputi tindak pidana penipuan, penadahan, pencurian dengan pemberatan, dan pengeroyokan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.