BANYUWANGI, KOMPAS.com - AM (38), warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terpaksa digelandang ke kantor polisi.
Dia ditangkap aparat setelah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Rumah di Banyuwangi Terbakar akibat Obat Nyamuk, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Sudarmaji mengatakan, insiden kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.
"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," ungkap Sudarmaji.
Baca juga: Banyuwangi Jadi Pusat Pencegahan Polusi Plastik di Indonesia
Kronologi kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," ujar Sudarmaji.
Untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.
Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali. Alasannya, sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.
"Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," terang Sudarmaji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.