Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembakaran Mobil di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Sakit Hati kepada Korban

Kompas.com - 30/05/2023, 14:19 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap S, otak atau aktor intelektual pembakaran mobil milik Syaiful Bahri. Motifnya, karena pelaku sakit hati terhadap korban yang dinilai tidak komitmen.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, S merupakan warga Desa Binor, Kecamatan Paiton.

Karyawan swasta berusia 49 tahun itu, menyuruh tiga orang membakar mobil Syaiful karena Syaiful Bahri dianggap tidak komitmen dalam sebuah kerja sama.

"S membakar mobil Syaiful motifnya sakit hati. S menganggap Syaiful tidak komitmen terhadap sebuah kerja sama yang disepakati. Sehingga S menyuruh pelaku membakar mobil dengan imbalan uang Rp 8 juta," ujar Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Namun, Arsya belum menjelaskan kerja sama yang dimaksud karena masih dalam tahap pengembangan.

Menurut Arsya, S dan korban sebenarnya saling kenal. Mereka kemudian sepakat melakukan kerja sama. Tapi dalam perjalanan, Syaiful disebut tidak komitmen. Sehingga S memiliki rencana untuk memberikan pelajaran terhadap korban.

Saat memiliki rencana memberikan pelajaran, S bertemu dengan seorang pelaku dan disepakati membakar mobil Daihatsu Sigra milik korban. Seorang pelaku kemudian mengajak dua pelaku lainnya dengan imbalan Rp 8 juta dari S.

Aksi pembakaran mobil dilakukan pada 18 Oktober 2022. Menggunakan korek api, bahan bakar dan kain, para pelaku membakar mobil tersebut.

Saat itu korban yang berada di dalam rumah kaget mendengar suara ledakan di garasinya, yang ternyata adalah mobil terbakar. Warga kemudian membantu memadamkan api. Korban rugi Rp 50 juta.

Korban kemudian melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menangkap tiga pelaku.

Setelah memintai keterangan terhadap tiga pelaku dalam kasus itu, polisi kemudian memanggil S ke Mapolres pada Kamis (25/5/2023). Pada Jumat (26/5/2023), polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan S sebagai tersangka. S juga ditahan di Mapolres Probolinggo.

"S dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena kasus dugaan tindak pidana pembakaran," kata Arsya.

Baca juga: Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Selama konferensi pers, S mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia tidak memberikan keterangan sama sekali terhadap awak media.

Baca juga: Diberi Imbalan Rp 8 Juta, 3 Warga Probolinggo Bakar Mobil

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pria, warga Probolinggo, ditangkap polisi setelah membakar mobil warga usai diberi imbalan uang Rp 8 juta oleh seseorang.

Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar meringkus komplotan tiga pelaku pembakaran mobil tersebut di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. B

Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Kecamatan Paiton, M (21) warga Kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Kecamatan Pakuniran.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com