LUMAJANG, KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar yang menjerat GZ, oknum Kepala Desa dan IF, Kasi Pemerintahan Desa Mojosari akan menyeret nama baru.
Pasalnya, dalam barang bukti yang digelar polisi di Mapolres Lumajang, Senin (29/5/2023) terdapat dua gepok uang tunai senilai Rp 20 juta dengan keterangan barang bukti dari nama tertentu.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, jajarannya masih mendalami kemungkinan ada tersangka baru.
Baca juga: Dibisiki oleh KPK soal Dugaan Pungli, Wali Kota Surabaya ke Jajarannya: Kalau Terjadi, Hancur Anda
"Dari hasil pemeriksaan kita saat ini, kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini, kita masih dalami peran dari yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup dan kita juga akan lakukan gelar perkara lanjutan," kata Boy di Lumajang.
Perihal dugaan keterlibatan pejabat di kecamatan, Boy mengungkapkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut sebagai saksi.
Namun, Boy tidak menjelaskan secara detail perihal uang yang diduga mengalir ke kantong pejabat tersebut dari hasil pungli pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.
"Nanti kita akan gelarkan peran dari yang bersangkutan, kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga melakukan pungli pembuatan akta tanah.
Baca juga: BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL
Mereka berdalih, akta tanah menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh warga jika hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
Keduanya mematok harga untuk setiap bidang tanah bervariasi. Mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta.
Dari harga tersebut, kedua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah menerima uang Rp 274, 1 juta dari 111 warga mengurus akta tanah melalui mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.