LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, berinisial DN terancam diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
DN yang kini bertugas di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ranuyoso itu diduga terlibat dalam praktik obat-obatan terlarang atau narkoba.
Baca juga: 805 Calon Jemaah Haji Asal Lumajang Dipastikan Berangkat Tahun Ini
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang memilih irit bicara mengenai kasus yang menjerat bawahannya tersebut.
Namun, Boy menegaskan, kasus narkoba yang menjerat DN itu sudah dalam proses.
"Belum, masih proses. Tidak benar yang dipecat karena masih proses," kat Boy kepada Kompas.com usai menghadiri latihan tempur TNI AU di Air Weapon Range (AWR) Pandanwangi Lumajang, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Tak Terima Istrinya Diganggu, Pria di Lumajang Bacok Teman Sendiri
Menurut Boy, DN sudah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Namun, Boy belum menjelaskan secara detail perihal keterlibatan oknum polisi itu.
"Kalau pembuktian ya sudah terbukti. Kan sekarang sudah diproses," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.