SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak empat pendekar yang mengaku dari salah satu perguruan silat di Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menyerang secara membabi-buta perguruan silat lain yang sedang menggelar latihan.
Keempat oranmg tersebut diamankan petugas setelah menyerang perguruan silat Pagar Nusa di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/5/2023) malam.
Mereka yang dibekuk yakni Dery Richard (21) warga Geluran, Taman; Andriyadi Manura (24) warga Sidokare, Sidoarjo; Andriyadi Maulana Afriandi (21) warga Karangpilang, Surabaya; dan RA pelaku anak yang masih berumur 17 tahun, warga Benowo, Surabaya.
Baca juga: 119 Orang Ditangkap Buntut Pesilat Bikin Onar di Jombang, 8 Jadi Tersangka
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, keempat orang tersangka konvoi dari arah Surabaya menuju Mojokerto dengan tujuan menghitamkan Polsek Jetis.
Lebih lanjut, saat berkonvoi menuju Mojokerto tepatnya saat melewati depan Balai Desa Wonokupang, gerombolan pelaku tersebut melihat ada perguruan silat lain yang sedang melakukan latihan.
"Rombongan pelaku ini lalu berhenti di depan balai desa, lalu melakukan pelemparan puluhan batu. Nah, korban atas nama MK saat itu memberanikan diri untuk keluar balai desa. Di saat itulah korban dikeroyok oleh pelaku," ujar Kusumo saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Saat melakukan pengeroyokan, para pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong, kemudian menggunakan bambu, dan melempar petasan yang sengaja diarahkan ke korban.
Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu orang atas nama Dery Richard ternyata juga pernah ditahan dengan kasus yang sama, yakni pengeroyokan yang dilakukannya di Kabupaten Gresik tahun lalu.
"Salah satu tersangka ini pernah tertangkap di Gresik dan baru keluar bulan Oktober 2022 lalu," ujar dia.
Baca juga: Gerombolan Pesilat Bikin Onar di Jombang, Lukai 2 Polisi dan Aniaya Warga
Kusumo menambahkan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Dua orang ditangkap di Jombang, satu orang ditangkap di Mojokerto, sedangkan satu lainnya diamankan polisi dibantu warga saat berada di TKP.
Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana.
"Mereka terancam mendapat kurungan penjara selama 7 tahun," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.