BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak delapan arsip kuno peninggalan masa lalu telah ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa Indonesia.
Penetapan itu bersamaan dengan puncak peringatan Hari Kearsipan ke-52 yang digelar di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (25/5/2023).
"Karena memang punya nilai sejarah yang panjang dan luar biasa," kata Kepala ANRI, Imam Gunarto kepada Kompas.com di Banyuwangi, Kamis.
Baca juga: Arsip Kuno Masa Penjajahan Belanda Akan Dikembalikan ke Indonesia
"ANRI akan mencari lagi nilai sejarahnya, tentu agar levelnya bisa meningkat menjadi level Asia Pasific bahkan dunia," ujar Imam.
Dijelaskan Imam, penetapan arsip kuno sebagai memori kolektif bangsa itu sudah melalui berbagai tahapan.
Baca juga: 11 Dokumen Milik Indonesia Masuk Arsip Warisan Dunia, Jokowi: Harus Bisa Diakses Tanpa Hambatan
Yakni, tahapan pengajuan arsip sebagai memori kolektif bangsa yang ditutup pada 3 Maret 2023.
"Proses dimulai dengan verifikasi berkas oleh sekretariat pada 4 Maret sampai dengan 4 April 2023," ungkap Imam.
Kemudian, kata Imam, dilanjutkan presentasi para nominator pada 5-6 April 2023 di Jakarta dan verifikasi lapangan pada 12 April sampai 13 Mei 2023.
Proses lalu dilanjutkan dengan sidang pleno oleh para dewan pakar pada 15 Mei 2023.
Setelah melalui proses tahapan panjang, muncul delapan arsip yang ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa.
Berikut delapan arsip kuno yang ditetapkan menjadi memori kolektif bangsa:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.