Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sampang Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Kasus Terungkap karena Ibu Curiga Korban Hamil

Kompas.com - 25/05/2023, 09:42 WIB
Ach Fawaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MI (49) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial SS (16) hingga hamil.

Pria asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, itu kemudian diringkus polisi usai dilaporkan sang istri yang juga ibu kandung korban. Korban pun kini tengah hamil delapan bulan.

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Ayah di Buol Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun, Pelaku Residivis Kasus Kekerasan Seksual

Sujianto menyebut, aksi bejat yang dilakukan MI terungkap usai pelapor yakni sang istri yang juga ibu korban yakni M saat melihat perut sang anak yang kian membesar pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Melihat Kondisi tersebut pelapor memeriksakan korban Polindes Gulbung, Kabupaten Sampang dimana Pada saat di Polindes oleh Bidan disarankan agar melakukan cek lanjutan ke RSUD Sampang.

"Selanjutnya keesokan harinya pelapor melakukan USG dan benar korban sedang Hamil 8 Bulan," tuturnya.

M kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengaku bahwa sejak kelas lima SD korban pernah dilecehkan oleh ayah tirinya dan dilanjutkan tindakan pencabulan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga Korban Hamil.

"Setalah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," kata Sujianto.

Selanjutnya, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MI yang sedang berada di rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Guru SD di Banyuwangi Perkosa Murid hingga Hamil

Tersangka kemudian digelandang ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, MI kini dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com