Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 90 Orang Bacaleg di Kabupaten Malang Punya Riwayat Kasus Pidana

Kompas.com - 20/05/2023, 14:25 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Selama bulan Mei 2023, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B menerima 492 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 2B mencatat 20 persen dari angka tersebut memiliki riwayat kasus pidana.

"Sejak hari Jum'at (19/5/2023) kemarin total ada 492 bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana," ungkapnya Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama melalui sambungan telepon, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Bagi-bagi Uang Saat Mendaftar ke KPU, Bacaleg di Garut Diperiksa Bawaslu

Reza tidak menyebut pasti jumlah pasti bacaleg yang mempunyai riwayat tersangkut kasus pidana.

Namun, jika dihitung 20 persen dari 492 Bacaleg mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, artinya ada 98 orang yang mempunyai riwayat kasus pidana.

"Kasusnya bermacam-macam, mulai dari kasus korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan," tuturnya.

Baca juga: Dirinya Diberi Kejutan Ulang Tahun di Batas Akhir Pendaftaran Bacaleg, Ketua KPU Nunukan Beri Klarifikasi

Untuk diketahui, salah satu syarat untuk mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, pasal 11, yang berbunyi terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan belum mengetahui apakah ada mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Malang, karena masih dalam proses verifikasi.

"Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui," katanya.

Mahardika menegaskan bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama 5 tahun sebelum masa pendaftaran.

"Nanti akan kami verifikasi dulu. Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahardika mengatakan saat ini sudah ada 734 bacaleg dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.

"Ada 734 pendaftar dari 17 parpol peserta pemilu," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com