SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang Idul Fitri tahun ini.
Program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama 120 hari atau 3 bulan terhitung dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.
Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pemprov Tambah 10 Armada Bus Trans Jatim Koridor Gresik-Surabaya-Sidoarjo
Program pemutihan dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).
Melalui kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim," terang Khofifah.
Dia juga yakin, kebijakan tersebut akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Baca juga: Khofifah Ungkap 3 Proyek Nasional di Jatim Ditargetkan Rampung 2024
Selain itu diharapkan lewat pemutihan pajak tersebut dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga yan berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.