Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir sebagai Saksi Korban Sidang Kasus KDRT di Kediri, Venna Melinda: Mudah-mudahan Lancar

Kompas.com - 03/04/2023, 11:08 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Venna Melinda mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4/2023).

Vanna hadir dalam kapasitas sebagai saksi korban dalam sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa suaminya sendiri, Ferry Irawan.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda di Kediri, Ferry Irawan: Saya Tak Berdaya Melawan Sistem

Dalam kesempatan tersebut, Venna Melinda mengungkap beberapa hal yang telah dia lakukan sebagai bekal kesiapan menghadapi sidang kasus KDRT tersebut.

Vena mengungkapkan, kesiapan itu adalah mendekatkan diri dengan berdoa kepada Tuhan, meminta doa kepada orangtua dan anak-anaknya.

"Doain mudah-mudahan semua lancar dan mohon doa dari semuanya," ujar Venna di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Proses Mediasi Gagal, Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut ke Pembacaan Gugatan

Venna yang datang mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh beberapa anggota rombongannya lantas masuk ke ruang tunggu.

Selain Venna, tampak pula Ferry Irawan hadir dengan pakaian dan peci putih dengan pengawalan petugas kejaksaan.

Hakim menetapkan jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban Venna Melinda itu dilakukan secara tertutup dengan alasan materi.

Sebelumnya diberitakan, konflik KDRT pasangan suami-istri Venna Melinda dan Ferry Irawan saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Dalam kesempatan sidang sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com