BANYUWANGI, KOMPAS.com - IH (50), seorang pencuri spesialis sepeda motor asal Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, ditangkap saat beraksi di Banyuwangi.
IH ditangkap di simpang tiga Wadung Dokaran, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Nongkrong di Warung Saat Puasa, Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP
"Pelaku menggasak motor Honda Beat nopol P 5518 XR milik Moh Sholikhin (67) yang terparkir di halaman parkir Masjid Baitul Izah Jeningsari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng," Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja di Banyuwangi, Sabtu (1/4/2023).
Agus menjelaskan, pelaku tak sendirian saat beraksi. IH dibantu rekannya berinisial HM yang kabur saat penangkapan.
"Pelaku HM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih terus kita lakukan pencarian," ungkapnya.
Agus mengatakan, IH dan HM adalah pencuri spesialis kendaraan bermotor. Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran.
IH berperan mengawasi situasi sekaligus sebagai joki hasil curian, sedangkan HM berperan sebagai otak aksi pencurian sekaligus eksekutor.
"HM bagian merusak rumah kunci motor dengan kunci T dan memasukkan kunci palsu. Setelah itu, giliran IH yang membawa kabur motor," ucap Agus.
Agus mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat keduanya hendak membawa barang hasil curian itu ke Jember.
"Namun saat perjalanan dia ditangkap oleh petugas sebelum sampai di tempat tujuan. Pelaku IH diamankan bersama motor hasil curian dan barang bukti lainnya," tutur Agus.
Berdasarkan pemeriksaan, IH merupakan spesialis pencurian motor. Bahkan, ia kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Banyuwangi.
Tak hanya itu, IH juga tercatat pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 2018 dan bebas bersyarat pada 2022 kemarin.
"Pelaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di Kecamatan Genteng dan Sempu," terang Agus.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 1 April 2023
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Polresta Banyuwangi. Sedangkan HM, masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 45, 5e KUHP dengan ancaman hukuma paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.