Berdasarkan pemeriksaan, IH merupakan spesialis pencurian motor. Bahkan, ia kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Banyuwangi.
Tak hanya itu, IH juga tercatat pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 2018 dan bebas bersyarat pada 2022 kemarin.
"Pelaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di Kecamatan Genteng dan Sempu," terang Agus.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 1 April 2023
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Polresta Banyuwangi. Sedangkan HM, masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 45, 5e KUHP dengan ancaman hukuma paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.