Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Trenggalek, Polisi Tangkap Seorang Muncikari

Kompas.com - 31/03/2023, 20:52 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Seorang perempuan berinisial WR (52), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap lantaran berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi tersebut.

 

Baca juga: Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ditetapkan tersangka, WR sebagai mucikari di warung miliknya," terang KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi di Mapolres Trenggalek, Jumat (31/03/2023).

Kronologi

Pengungkapan kasus prostitusi berkedok warung tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat.

Warga merasa resah karena ada aktivitas mencurigakan di warung kopi yang dikelola tersangka. Meski warung sudah tutup, masih ada aktivitas hingga larut malam.

"Warga resah karena aktivitas hingga larut malam. Bahkan warga ada yang melihat ada pria tidak dikenal pulang pagi," terang Hanik.

Baca juga: Prostitusi Online di Purwokerto Dibongkar, 6 Muncikari Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menggerebek warung tersangka pada Jumat (24/03/2023).

Polisi mendapati sebuah bilik di warung tersebut yang diduga sebagai kamar dalam praktik prostitusi.

WR ditangkap pada Sabtu (25/03/2023) di warung kopi miliknya yang berada di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek.

Polisi juga mengamankan seseorang berinisial LL (36) warga Blitar, sebagai PSK yang dipekerjakan oleh tersangka WR. Selanjutnya, pelaku WR dan saksi LL dibawa ke Mapolres Trenggalek. Kasus itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Trenggalek.

Beroperasi 4 hari

Diketahui, tersangka WR membuka praktik prostitusi berkedok warung tersebut, selama empat hari terakhir.

Dalam kurun waktu empat hari tersebut, saksi LL selaku PSK telah menghasilkan uang sebesar Rp 600.000.

"Sekali kencan, dikenakan tarif sebesar Rp 150.000," terang Hanik.

WR mendapatkan imbalan Rp 25.000 untuk jasa sewa kamar.

"Pelaku WR menyediakan kamar kencan, dan menawarkan ke pelanggan," ujar Hanik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com