Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, 2 Pria di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 31/03/2023, 17:04 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - AZ (27), asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dan SW (36), warga Kabupaten Jember, ditangkap polisi karena miliki senjata api rakitan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

AZ ditangkap di rumahnya, sementara SW ditangkap di sebuah warung di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Baca juga: Kerap Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Ponsel di Banyuwangi Ditangkap

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Salah satu polisi mendapatkan informasi ada warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

"AZ ditangkap pertama kali pada Senin, 27 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB," kata Deddy di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (31/3/2023).

Polisi lalu menggeledah rumah pelaku AZ. Saat itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi.

"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi yang diletakkan di kursi kayu, yang berada di dapur rumahnya," terang Deddy.

AZ pun mengakui senjata api rakitan itu merupakan miliknya. Saat ditanya polisi mengenai izin dari senjata rakitan itu, AZ tak dapat menunjukkannya.


Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan tujuh butir amunisi aktif caliber 5.56 merek Pindad.

"Kita amankan juga," terang Deddy.

Sementara itu, saat menangkap pelaku kedua berinisial SW, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan amunisi.

"SW juga mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya dan tidak dapat menunjukkan surat izinnya," ucapnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku senjata api rakitan tanpa izin itu dipakai untuk berburu babi hutan, bukan menyakiti orang.

Baca juga: Polisi Sebut Mayat di Pantai Candrian Banyuwangi Bukan Korban yang Loncat ke Selat Bali

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948.

Pelaku terancam sanksi pidana dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com