Sekira pukul 24.00 WIB, S memberitahu SL telah berhasil mencuri dua motor Honda Scoopy. S lalu menyuruh SL mengikuti motor hasil curian yang dikendarai S dan M.
"Selanjutnya SL dan DH mengendarai mobil calya merah mengkuti laju jalannya dua sepeda motor yang dikemudikan oleh S dan M kearah selatan," kata Deddy.
Setibanya di jalan raya kumitir sekitar pukul 04.00 WIB, tiba-tiba ada petugas kepolisian memberhentikan SL dan tiga orang rekannya.
"S dan M yang berhenti di tepi jalan, langsung melarikan diri dengan masuk ke dalam Hutan Kumitir," ucapnya.
Baca juga: 26 Pejabat Pemkab Banyuwangi Dimutasi
Sementara SL dan DH yang masih berada di mobil Calya tidak bisa berkutik. Keduanya langsung ditangkap polisi di tepi jalan.
"Oleh anggota kami, kedua pelaku berikut barang bukti mobil dan dua unit sepeda motor scoopy itu langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi," jelas Deddy.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.