Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menyebut, dana yang diambil oleh pelaku tidak hanya milik KPM yang didampingi oleh pelaku, tapi juga milik KPM yang didampingi oleh pendamping PKH lain.
"Karena beberapa pendamping PKH mengundurkan diri, lalu menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut," terang Tridiyah dalam sambungan telepon, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: 401 Juru Parkir Liar di Kota Malang Ditindak Polisi, Kapolresta: Kami Lakukan Pembinaan
Kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang mencapai Rp 473.667.500.
"Kerugian itu akumulasi dari dana PKH dan dana BPNT milik 37 KPM di Kecamatan Tumpang, yang diselewengkan oleh pelaku," jelas Tridiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.