Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penangkapan Lagi Aktvis Lingkungan Budi Pego yang Tolak Tambang Emas di Banyuwangi

Kompas.com - 30/03/2023, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Penangkapan Budi Pego, aktivis antitambang emas di Banyuwangi, Jatim, menunjukkan perlindungan terhadap pegiat lingkungan belum optimal.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pihaknya akan mencermati permintaan Komnas HAM agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada aktivis lingkungan, Budi Budiawan alias Budi Pego, yang ditangkap Jumat (24/3/2023).

Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.

Penangkapan Budi ini diprotes kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM), karena dianggap membungkam suara kritis terhadap persoalan lingkungan.

Baca juga: Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Saat ini, petani yang menolak rencana pembangunan tambang emas di Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur disebut dalam kondisi “sehat” di Lapas Banyuwangi.

Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.

Rekan sejawatnya mengatakan sebelum penangkapan Budi Pego sempat terjadi teror.

LSM Walhi menilai kasus Budi Pego menjadi gambaran umum aktivis lingkungan mudah sekali dijerat hukum, padahal mereka dilindungi Undang Undang.

“Kriminalisasi” aktivis lingkungan menjadi jalan membungkam suara masyarakat, dan menguatkan otoritarianisme, kata pegiat lingkungan.

Baca juga: Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Apa reaksi Istana atas tuntutan Komnas HAM agar Presiden berikan amnesti?

Tambang Emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa TimurKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Tambang Emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan pihaknya memantau permintaan Komnas HAM terkait amnesti [pengampunan dari presiden] untuk aktivis lingkungan Budi Pego.

"Kami cermati," katanya dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, Senin (27/3/2023).

Prof. Ruhaini tidak menjawab secara rinci, bahwa "Secara prinsip siapapun dapat mengajukan amnesti kepada Presiden dan menjadi hak prerogatif Presiden untuk memberikan atau menolaknya."

Sebelumnya, Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan hukuman kepada Budi Pego.

Baca juga: Kapasitas Produksi Tambang Emas Tumpang Pitu Ditambah Jadi 8 Juta Ton Per Tahun

Petani asal Desa Sumberagung ditangkap pekan lalu, karena tuduhan menyebarkan paham komunisme.

"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme...

Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam siaran persnya, Minggu (26/3/2023).

Kasus ini berawal enam tahun lalu, saat Budi Pego dan puluhan warga di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menggelar demonstrasi menolak tambang emas di wilayahnya.

"Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.

Baca juga: Tahun Ini, Tumpang Pitu Banyuwangi Targetkan Produksi Emas 4,8 Ton

Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," tambah Heri.

Dari sejumlah keterangan warga dan pendamping hukum, barang bukti spanduk berlogo Palu Arit tak pernah dihadirkan dalam persidangan, termasuk orang-orang yang membentangkannya.

Dalam proses persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Budi Pego empat tahun penjara.

Dari kacamata Komnas HAM, Budi Pego adalah seorang aktivis lingkungan yang semestinya mendapat perlindungan hukum.

Komnas HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, serta pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018.

Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Perlindungan untuk aktivis lingkungan

Masih dari keterangan Komnas HAM, Budi Pego sebagai aktivis lingkungan memperoleh perlindungan dari sejumlah ketentuan:

  • Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM: “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.”
  • UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, di mana telah secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
  • Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mempertegas tentang hak partisipasi Budi Pego sebagai Pembela HAM yang berbunyi, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.
  • Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Dengan dasar ini, Komnas HAM kemudian mengambil sikap meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu.

"Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," tambah Hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Surabaya
Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com