Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penangkapan Lagi Aktvis Lingkungan Budi Pego yang Tolak Tambang Emas di Banyuwangi

Kompas.com - 30/03/2023, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Penangkapan Budi Pego, aktivis antitambang emas di Banyuwangi, Jatim, menunjukkan perlindungan terhadap pegiat lingkungan belum optimal.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pihaknya akan mencermati permintaan Komnas HAM agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada aktivis lingkungan, Budi Budiawan alias Budi Pego, yang ditangkap Jumat (24/3/2023).

Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.

Penangkapan Budi ini diprotes kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM), karena dianggap membungkam suara kritis terhadap persoalan lingkungan.

Baca juga: Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Saat ini, petani yang menolak rencana pembangunan tambang emas di Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur disebut dalam kondisi “sehat” di Lapas Banyuwangi.

Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.

Rekan sejawatnya mengatakan sebelum penangkapan Budi Pego sempat terjadi teror.

LSM Walhi menilai kasus Budi Pego menjadi gambaran umum aktivis lingkungan mudah sekali dijerat hukum, padahal mereka dilindungi Undang Undang.

“Kriminalisasi” aktivis lingkungan menjadi jalan membungkam suara masyarakat, dan menguatkan otoritarianisme, kata pegiat lingkungan.

Baca juga: Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Apa reaksi Istana atas tuntutan Komnas HAM agar Presiden berikan amnesti?

Tambang Emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa TimurKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Tambang Emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan pihaknya memantau permintaan Komnas HAM terkait amnesti [pengampunan dari presiden] untuk aktivis lingkungan Budi Pego.

"Kami cermati," katanya dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, Senin (27/3/2023).

Prof. Ruhaini tidak menjawab secara rinci, bahwa "Secara prinsip siapapun dapat mengajukan amnesti kepada Presiden dan menjadi hak prerogatif Presiden untuk memberikan atau menolaknya."

Sebelumnya, Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan hukuman kepada Budi Pego.

Baca juga: Kapasitas Produksi Tambang Emas Tumpang Pitu Ditambah Jadi 8 Juta Ton Per Tahun

Petani asal Desa Sumberagung ditangkap pekan lalu, karena tuduhan menyebarkan paham komunisme.

"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme...

Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam siaran persnya, Minggu (26/3/2023).

Kasus ini berawal enam tahun lalu, saat Budi Pego dan puluhan warga di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menggelar demonstrasi menolak tambang emas di wilayahnya.

"Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.

Baca juga: Tahun Ini, Tumpang Pitu Banyuwangi Targetkan Produksi Emas 4,8 Ton

Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," tambah Heri.

Dari sejumlah keterangan warga dan pendamping hukum, barang bukti spanduk berlogo Palu Arit tak pernah dihadirkan dalam persidangan, termasuk orang-orang yang membentangkannya.

Dalam proses persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Budi Pego empat tahun penjara.

Dari kacamata Komnas HAM, Budi Pego adalah seorang aktivis lingkungan yang semestinya mendapat perlindungan hukum.

Komnas HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, serta pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018.

Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Perlindungan untuk aktivis lingkungan

Masih dari keterangan Komnas HAM, Budi Pego sebagai aktivis lingkungan memperoleh perlindungan dari sejumlah ketentuan:

  • Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM: “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.”
  • UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, di mana telah secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
  • Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mempertegas tentang hak partisipasi Budi Pego sebagai Pembela HAM yang berbunyi, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.
  • Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Dengan dasar ini, Komnas HAM kemudian mengambil sikap meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu.

"Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," tambah Hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Surabaya
Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Surabaya
Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Surabaya
Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Surabaya
Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Surabaya
Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Surabaya
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

Surabaya
Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Surabaya
Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Surabaya
Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Surabaya
Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com