KOMPAS.com - Penangkapan Budi Pego, aktivis antitambang emas di Banyuwangi, Jatim, menunjukkan perlindungan terhadap pegiat lingkungan belum optimal.
Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pihaknya akan mencermati permintaan Komnas HAM agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada aktivis lingkungan, Budi Budiawan alias Budi Pego, yang ditangkap Jumat (24/3/2023).
Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.
Penangkapan Budi ini diprotes kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM), karena dianggap membungkam suara kritis terhadap persoalan lingkungan.
Baca juga: Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung
Saat ini, petani yang menolak rencana pembangunan tambang emas di Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur disebut dalam kondisi “sehat” di Lapas Banyuwangi.
Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.
Rekan sejawatnya mengatakan sebelum penangkapan Budi Pego sempat terjadi teror.
LSM Walhi menilai kasus Budi Pego menjadi gambaran umum aktivis lingkungan mudah sekali dijerat hukum, padahal mereka dilindungi Undang Undang.
“Kriminalisasi” aktivis lingkungan menjadi jalan membungkam suara masyarakat, dan menguatkan otoritarianisme, kata pegiat lingkungan.
Baca juga: Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...
"Kami cermati," katanya dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, Senin (27/3/2023).
Prof. Ruhaini tidak menjawab secara rinci, bahwa "Secara prinsip siapapun dapat mengajukan amnesti kepada Presiden dan menjadi hak prerogatif Presiden untuk memberikan atau menolaknya."
Sebelumnya, Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan hukuman kepada Budi Pego.
Baca juga: Kapasitas Produksi Tambang Emas Tumpang Pitu Ditambah Jadi 8 Juta Ton Per Tahun
Petani asal Desa Sumberagung ditangkap pekan lalu, karena tuduhan menyebarkan paham komunisme.
"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme...
Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam siaran persnya, Minggu (26/3/2023).
Kasus ini berawal enam tahun lalu, saat Budi Pego dan puluhan warga di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menggelar demonstrasi menolak tambang emas di wilayahnya.
"Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.
Baca juga: Tahun Ini, Tumpang Pitu Banyuwangi Targetkan Produksi Emas 4,8 Ton
Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," tambah Heri.
Dari sejumlah keterangan warga dan pendamping hukum, barang bukti spanduk berlogo Palu Arit tak pernah dihadirkan dalam persidangan, termasuk orang-orang yang membentangkannya.
Dalam proses persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Budi Pego empat tahun penjara.
Dari kacamata Komnas HAM, Budi Pego adalah seorang aktivis lingkungan yang semestinya mendapat perlindungan hukum.
Komnas HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, serta pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018.
Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego
Masih dari keterangan Komnas HAM, Budi Pego sebagai aktivis lingkungan memperoleh perlindungan dari sejumlah ketentuan:
Dengan dasar ini, Komnas HAM kemudian mengambil sikap meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu.
"Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," tambah Hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.