BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ditangkap karena kasus dugaan illegal logging.
Mereka adalah J (51), S (42), Y (21), dan Yo (19). Keempatnya diduga membawa sebanyak 88 batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dokumen.
Baca juga: 3 Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Tembok di Banyuwangi Ditangkap Setelah Beraksi di 29 Lokasi
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Purwoharjo dan Polisi Hutan Banyuwangi Selatan.
"Kami mengamankan satu unit sepeda motor, satu gergaji tangan dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total 4,42 M3," kata Budi di Banyuwangi, Rabu (29/3/2023).
Puluhan kayu itu ditemukan tersimpan rapi tanpa dokumen di salah satu rumah warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwohrajo.
“Kita mendapatkan pemilik dan barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen,” ungkap Budi.
Selanjutnya, barang tersebut diamankan di TPK Gaul. Sedangkan keempat terduga pelaku digelandang ke Polsek Purwoharjo menunggu proses hukum penyidikan.
“Setelah mendapat info kita sampaikan ke atasan. Untuk ke lokasi didampingi anggota polsek,” kata Komandan Regu Polhutmob Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo.
Baca juga: Siswa Putus Sekolah di Banyuwangi Capai 4.834 Orang, Terbanyak Kecamatan Muncar
Para pelaku terancam kasus dengan tindak pidana illegal logging, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat 1 huruf k atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.