SUMENEP, KOMPAS.com- Takmir Masjid Abdullah Syehan Bagraf di Kabupaten Sumenep, Anas Nasqi Haris menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kegiatan bagi-bagi amplop berlogo partai politik di masjid tersebut usai tarawih.
Anas mengatakan bahwa pembagian amplop berlogo PDI-P bergambar foto Ketua Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI-P Said Abdullah dan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi itu, sudah berlangsung sejak lama.
Selain itu pembagian juga dilakukan secara terjadwal.
"Pembagiannya dilakukan sejak tahun 2006, tidak setiap malam, itu ada jadwalnya," kata Anas, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Cerita Warga Terima Amplop Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Usai Tarawih: Setiap Tahun Ada
Meski demikian, Anas membantah aktivitas bagi-bagi amplop itu termasuk money politic.
"Tidak ada kegiatan atau gerakan money politic," tandasnya.
Dia mengakui video kegiatan bagi-bagi amplop yang beredar di media massa itu terjadi di masjid tersebut pada Jumat (24/3/2023) malam usai tarawih.
Salah satu warga berinisial HH mengaku menerima amplop berisi uang Rp 300.000 usai tarawih.
"Pembagian (uang) itu sudah dari tahun-tahun sebelumnya, saya dan warga yang lain juga sudah tahu kalau setiap tahun ada aktivitas bagi-bagi uang setelah tarawih," katanya kepada Kompas.com, Selasa.
Menurutnya beberapa tahun terakhir pembagian amplop tersebut menarik perhatian warga.
"Alhamdulillah bisa buat belanja bahan dapur dan sangat membantu, tapi kalau yang tidak kebagian berarti bukan rezekinya," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kegiatan pembagian amplop berlogo partai politik di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial.
Kejadian itu berlangsung di sebuah masjid di Desa Legung, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Jawa Timur. Masjid itu diketahui milik Ketua Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI-P asal Sumenep Said Abdullah.
Saat dikonfirmasi, Said mengatakan uang itu diniatkan untuk zakat mal sebagai ganti sembako bagi 175.000 warga miskin.
"Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal, dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," kata Said seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Sementara itu Bawaslu menegaskan, benda apa pun yang memuat lambang partai tidak diperkenankan berada di tempat ibadah, termasuk masjid.
"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.