SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil menyita 21 kilogram bahan peledak siap edar.
Dari proses penyitaan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AM (40), warga Dusun Tengginah, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres (Sumenep)," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Cerita Warga Terima Amplop Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Usai Tarawih: Setiap Tahun Ada
Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran bahan peledak itu bermula saat polisi melakukan operasi pekat Semeru 2023 dalam rangka pengamanan Ramadhan 1444 H.
Selanjutnya, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mulai melakukan penyelidikan terkait keberadaan bahan peledak siap edar tersebut.
Baca juga: Polisi Sita 151 Botol Miras di Sumenep Saat Awal Ramadhan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Hal itu dilakukan usai mendapat informasi dari warga terkait adanya praktik jual beli bahan peledak di daerah Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Selang beberapa hari dari penyelidikan itu, polisi kemudian melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan beberapa bahan peledak yang terletak di belakang rumahnya yakni di tempat penyimpanan rumput kering.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 21 kilogram serbuk yang diduga bahan peledak,” tuturnya.
Pelaku AM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.