Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda di Kediri, Ferry Irawan: Saya Tak Berdaya Melawan Sistem

Kompas.com - 27/03/2023, 20:04 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Artis peran Ferry Irawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).

Sidang dipimpin oleh Boedi Haryantho selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak JPU menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, juga diikuti pembacaan eksepsi dari pihak pengacara Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang, salah satu pengacara Ferry Irawan, seusai sidang mengatakan, dakwaan tersebut tidak sah secara syarat formil maupun materiil. Salah satu yang disorotinya adalah hasil visum dari RS Bhayangkara perihal luka Venna Melinda yang tidak menghalangi pekerjaan.

Baca juga: Hotman Paris Minta Pihak Ferry Irawan Buktikan Tudingan soal Kasus Bogor

"Maka kalau tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang dipakai pasal 44 ayat 4," ujar Jeffry kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Dengan penggunaan pasal tersebut, menurutnya, Ferry Irawan tidak perlu ditahan karena kasusnya merupakan KDRT ringan.

Oleh sebab itu pihaknya meminta majelis hakim untuk bisa membatalkan dakwaan itu dan membebaskan kliennya.

Sementara itu Ferry Irawan yang mengenakan pakaian atasan putih, kopiah putih, serta bawahan celana jin itu menyampaikan keluh kesahnya seusai sidang.

"Pertama-tama saya mengucap Innalilahi wa inna ilaihi rooji'uun terhadap hati nurani yang telah mati," ujar Ferry membuka wawancaranya dengan awak media.

Ferry dalam kesempatan itu juga menyangkal melakukan tindak pidana KDRT dan menyebut dirinya korban dari belenggu sistem.

"Saya tidak berdaya melawan sistem di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan saya bukan pelaku KDRT," lanjutnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dia mengatakan bahwa selama ini sengaja diam karena jika memberikan komentar isinya tidak lebih dari aib rumah tangganya sendiri.

"Selama ini saya tidak pernah berkomentar. Tapi kali ini saya harus mengungkap sesuatu. Dari isi hati saya. Dan itu akan saya buka semua di sidang ini," lanjutnya.

Dia menambahkan, juga sengaja diam karena pihak yang berlawanan dengannya merupakan orang yang disayanginya dan dicintainya.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara KDRT Ferry Irawan ke Kejati Jatim

"Tetapi dialah juga yang menjadikan saya tahanan hingga detik ini," lanjutnya.

"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," pungkasnya.

Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (29/3/2023) dengan agenda tanggapan atas eksepsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
'New Bromo', Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

"New Bromo", Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

Surabaya
Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Surabaya
Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Surabaya
Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Surabaya
Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Surabaya
Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Surabaya
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding'

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding"

Surabaya
Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Surabaya
Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Surabaya
Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Surabaya
Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Surabaya
Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Surabaya
BEM FISIP Se-Surabaya Akan Gelar Dialog dengan Bacapres di Kampus

BEM FISIP Se-Surabaya Akan Gelar Dialog dengan Bacapres di Kampus

Surabaya
Ibu di Gresik Mengaku Kehilangan 10 Emas Batangan Dalam Brankas Rumah

Ibu di Gresik Mengaku Kehilangan 10 Emas Batangan Dalam Brankas Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com