Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bioskop di Surabaya Dilarang Putar Film Saat Buka Puasa dan Tarawih

Kompas.com - 23/03/2023, 12:23 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. Salah satunya mengatur pelaksanaan ibadah puasa dan larangan memutar film di bioskop saat buka puasa dan waktu shalat tarawih.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 23 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

"SE itu dibuat dalam rangka menjamin keamanan, katertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/3/2023).

Selama Ramadhan, warga Surabaya tak bisa menonton film di bioskop saat waktu buka puasa dan shalat tarawih. Pasalnya, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan aturan jam tayang film di bioskop.

Berbeda dengan beberapa RHU yang dilarang beroperasi, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik, dan lainnya. Bioskop masih diperbolehkan buka, tetapi jam operasionalnya terbatas.

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu shalat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu shalat Isya/Tarawih)," jelas isi poin ketiga dalam SE tentang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.


Warga Surabaya bisa menonton film di bioskop pada sore hari. Hal itu bisa dimanfaatkan warga untuk ngabuburit bersama teman dan keluarga.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.

Bioskop yang melanggar aturan itu akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.

Baca juga: Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2023

 

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya M Afghani Wardhana mengatakan, surat edaran itu diharapkan bisa membuat warga lebih khidmat menunaikan puasa.

"Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi), diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan," kata Afghani.

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Surabaya
Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Surabaya
Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Surabaya
Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Surabaya
Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Surabaya
Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Surabaya
PKL di Kota Batu Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kilogram

PKL di Kota Batu Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kilogram

Surabaya
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu

Surabaya
Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi

Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com