SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. Salah satunya mengatur pelaksanaan ibadah puasa dan larangan memutar film di bioskop saat buka puasa dan waktu shalat tarawih.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 23 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan
"SE itu dibuat dalam rangka menjamin keamanan, katertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/3/2023).
Selama Ramadhan, warga Surabaya tak bisa menonton film di bioskop saat waktu buka puasa dan shalat tarawih. Pasalnya, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan aturan jam tayang film di bioskop.
Berbeda dengan beberapa RHU yang dilarang beroperasi, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik, dan lainnya. Bioskop masih diperbolehkan buka, tetapi jam operasionalnya terbatas.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu shalat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu shalat Isya/Tarawih)," jelas isi poin ketiga dalam SE tentang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Warga Surabaya bisa menonton film di bioskop pada sore hari. Hal itu bisa dimanfaatkan warga untuk ngabuburit bersama teman dan keluarga.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.
Bioskop yang melanggar aturan itu akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2023
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya M Afghani Wardhana mengatakan, surat edaran itu diharapkan bisa membuat warga lebih khidmat menunaikan puasa.
"Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi), diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan," kata Afghani.
"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.