Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bioskop di Surabaya Dilarang Putar Film Saat Buka Puasa dan Tarawih

Kompas.com - 23/03/2023, 12:23 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. Salah satunya mengatur pelaksanaan ibadah puasa dan larangan memutar film di bioskop saat buka puasa dan waktu shalat tarawih.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 23 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

"SE itu dibuat dalam rangka menjamin keamanan, katertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/3/2023).

Selama Ramadhan, warga Surabaya tak bisa menonton film di bioskop saat waktu buka puasa dan shalat tarawih. Pasalnya, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan aturan jam tayang film di bioskop.

Berbeda dengan beberapa RHU yang dilarang beroperasi, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik, dan lainnya. Bioskop masih diperbolehkan buka, tetapi jam operasionalnya terbatas.

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu shalat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu shalat Isya/Tarawih)," jelas isi poin ketiga dalam SE tentang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.


Warga Surabaya bisa menonton film di bioskop pada sore hari. Hal itu bisa dimanfaatkan warga untuk ngabuburit bersama teman dan keluarga.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.

Bioskop yang melanggar aturan itu akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.

Baca juga: Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2023

 

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya M Afghani Wardhana mengatakan, surat edaran itu diharapkan bisa membuat warga lebih khidmat menunaikan puasa.

"Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi), diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan," kata Afghani.

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com