Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

Kompas.com - 20/03/2023, 23:47 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun meresmikan 221 rumah restorative justice yang tersebar di 198 desa dan delapan kelurahan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Keberadaan rumah restorative justice (RJ) sebagai tempat mediasi bagi warga untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

“Keberadaan rumah restorative justice digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Madiun agar dapat mengerti penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso saat meluncurkan keberadaan ratusan rumah RJ dan program jaksa jaga desa di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Senin (20/3/2023) siang.

Sudarso mengatakan, pelaksanaan RJ di Kabupaten Madiun berlangsung baik. Untuk itu, kehadiran ratusan rumah RJ dapat menuntaskan perkara di luar pengadilan hingga lapisan tingkat pedesaan.

“Dengan adanya peresmian dan launching rumah RJ dapat memungkinkan lebih baik lagi dan lebih banyak perkara yang bisa menyentuh lapisan masyarakat. Sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat dilaksanakan lebih baik lagi," kata Sudarso.

Sudarso menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan agar perkara bisa diselesaikan di Rumah RJ.

Di antaranya, perkara yang memiliki ancaman hukuman yang di bawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan alias bukan residivis. Untuk itu, kejahatan berat tidak boleh dilakukan restorasi justice.

Agar pelaksanaan RJ berjalan sesuai aturan, Sudarso menyatakan, kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang bertugas melakukan evaluasi, monitoring, hingga eksaminasi terhadap perkara perkara yang berpotensi dimainkan.

Ia menjamin pelaksanaan RJ gratis alias tidak dipungut biaya. Jika menemukan oknum yang meminta biaya, warga dipersilakan melapor ke bidang pengawasan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin menyatakan seluruh jaksa akan dikerahkan untuk penyelenggaran RJ di desa-desa di Kabupaten Madiun.

Tak hanya itu, jaksa juga akan didampingi koordinator yang dibentuk oleh Pemkab Madiun.

Baca juga: Tarif Tol Surabaya-Madiun Terbaru 2023

Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menilai keberadaan rumah RJ sebagai wadah bermusyawarah. Untuk itu, personel harus disiapkan mulai dari pemerintahan tingkat desa, tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

"Untuk itu harus mengedepankan musyawarah dan bermufakat dalam penyelesaian masalah. Jangan sampai masalah lokal itu menjadi masalah regional. Kalau bisa masalah dalam desa harus diselesaikan dalam desa. Jangan dinaikkan ke tingkat yang lebih atas lagi," kata pria yang akrab disapa Kaji Mbing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com