MADIUN, KOMPAS.com- Dua oknum polisi ditangkap setelah diduga menjual sabu-sabu kepada seorang pengedar berinisial S (57), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kedua polisi yang ditangkap yakni PB (46), Bhabinkamtibmas di Polsek Saradan wilayah Polres Madiun dan DS (46), anggota Polsek di wilayah Kota Surabaya.
Baca juga: Demo Pertanyakan Kasus KSP Karya Bhakti di Batam Ricuh, Polisi Sebut Hanya Saling Dorong
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo membenarkan penangkapan dua anggota polisi tersebut.
"Jadi ada tiga tersangka, satu warga berinisial S dan dua anggota polisi berinisial PB dan DS," kata Anton, Senin (20/3/2023).
Anton mengatakan penangkapan dua okum polisi itu bermula saat petugas menangkap pengedar berinisial S, Jumat (24/2/2023).
Dari tangan tersangka S, polisi mendapatkan barang bukti 11 paket sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka S mendapatkan barang haram itu dari tersangka PB.
"Dan setelah dilakukan pengembangan lagi ternyata PB mendapatkan barang sabu-sabu dari anggota dengan inisial DS," kata Anton.
5 gram sabu-sabu
Anton mengatakan jumlah sabu-sabu yang dibeli tersangka DS sebesar lima gram dengan harga Rp 6 juta.
Saat ini Polres Madiun masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Madiun.
Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi
Kepada penyidik, dua oknum polisi itu mengaku baru kali ini mencarikan narkoba lantaran dimintai bantuan oleh tersangka S.
Menurut Anton, dua anggota polisi dan satu tersangka lainnya itu dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.