Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Kompas.com - 20/03/2023, 15:20 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Toriman (44) Warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Pria tersebut diduga menganiaya Sunarto (40) hingga meninggal di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pria Jember Tewas Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Ditemukan Tergeletak di Jalan

Motif asmara dan sakit hati

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, motif penganiayaan itu lantaran urusan asmara dan sakit hati.

Mulanya anak tersangka bercerita bahwa ibunya berselingkuh dengan korban saat masih bekerja di Malaysia.

Motif lainnya, tersangka sakit hati lantaran korban selalu menggeber kendaraan saat melewati warung tersangka.

Baca juga: Bupati Jember Didemo Warga, Keponakannya Disebut Diangkat Ajudan dan Menantu Jadi Tim Ahli

“Motifnya juga ada pancingan dari korban saat lewat warung milik tersangka, korban menggeber sepeda motor,” terang Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember pada Senin (20/3/2023).

Menganiaya dan melarikan diri

Selanjutnya, ketika korban melewati warungnya, tersangka mengikuti korban menggunakan sepeda motor serta membawa senjata tajam.

Setelah tiba di Balai Desa Pringgowirawan, tersangka menganiaya korban berkali kali dengan senjata tajam di bagian kepala hingga korban meninggal dunia Rabu (22/2/2023).

Sunarto ditemukan tergeletak penuh luka dan tak bernyawa.

“Usai melakukan pembunuhan itu, tersangka langsung melarikan diri,” kata Kapolres.

Toriman melarikan diri ke Desa Ketakatang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Polisi mengendus keberadaan tersangka hingga melakukan penangkapan pada Rabu (15/3/2023).

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik tersangka dan korban.

Selain itu, polisi juga menyita baju milik korban. Sedangkan baju dan parang milik tersangka telah dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com