SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya melarang penggunaan kantong plastik untuk wadah takjil saat bulan Ramadhan. Ketentuan ini diberlakukan lantaran ketika Ramadhan tiba, biasanya banyak komunitas, kelompok atau warga yang membagikan takjil dengan kantong plastik.
"Kalau mau memberikan takjil dan sebagainya, kalau bisa jangan pakai plastik. Disuruh makan di situ (tempat), kemudian nanti (sampahnya) dikumpulkan biar tidak ke mana-mana," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Geram Penutup Saluran Air Dicuri Warga, Wali Kota Surabaya: Kalau Ada Lagi, Ayo Ditangkap Bersama
Menurutnya, langkah itu penting dilakukan sebagai bagian dari upaya gerakan tanpa kantong plastik, termasuk pula menghindari pemakaian gelas atau botol minum kemasan plastik.
"Kalau bisa kita makan atau minum tidak pakai yang gelas atau botol plastik," ujar dia.
Baca juga: Kecewa Vonis PN Surabaya, Aremania Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan
Meski begitu, belum ada sanksi untuk yang melanggar larangan itu. Sebab, Hebi menyebut, ketentuan itu baru bersifat peringatan.
"Masih (sanksi) administrasi, kami tidak ingin mengganggu perekonomian Surabaya dengan sanksi yang memberatkan," kata dia.
"Sementara tas kresek (kantong plastik) dulu saja (yang dilarang), kalau (plastik) wadah es maupun sedotan masih bisa (digunakan), namun ke depan tidak boleh," ujar dia.
Tak hanya itu, Hebi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sisa makanan. Menurut Hebi, saat buka puasa, orang akan cenderung lebih banyak mengambil makanan yang justru tidak habis dimakan.
"Sebisa mungkin makan itu habis, tidak enak dibuang, tidak enak dibuang, ini jadi sampah. Karena biasanya orang puasa kepinginnya semua dimakan. Kemudian ambil banyak, yang dimakan separuh, separuhnya dibuang, nah hindari hal-hal seperti itu," tuturnya.