"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AB menjadi korban perundungan dari teman-teman bermainnya pada Juli 2022. Saat itu, AB diajak bermain ke rumah temannya di wilayah Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Saat itu, kondisi rumah sedang sepi, dan keempat pelaku melakukan perundungan terhadap korban. Kejadian itu ramai pada Agustus 2022 setelah beredar video perundungan yang dialami korban viral di media sosial.
Dalam video itu menunjukkan, korban dipukul pakai bantal beberapa kali. Tidak hanya itu, AB juga dihantam menggunakan boneka. Para pelaku sempat menelanjangi korban hingga memakai celana dalam saja. AB juga diberikan bedak di wajahnya.
Dalam video tersebut, korban sempat terekam dalam keadaan menangis.
Sebagai orangtua, Gabriela melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Kemudian, polisi menetapkan empat anak sebagai tersangka. Namun satu pelaku masih di bawah umur 12 tahun sehingga hanya dibina dan dikembalikan ke orangtuanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.