Berselang sekitar lima jam usai kejadian, pelaku yang sempat bersembunyi akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penganiayaan Berat. Ia terancam dihukum kurungan penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Bacok Anggota TNI, Seorang Warga Gowa Dievakuasi dari Kepungan Tentara
Atas kejadian ini, Wiwit berharap agar kontestasi pemilihan kepala desa gelombang dua di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Apabila tidak lulus verifikasi atau kalah atau menang, sebaiknya kita tidak berkonflik karena ketika berkonflik kasihan masyarakat. Menang jadi arang kalah jadi abu. Sebaiknya kita jaga kondusifitas bersama," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor: Krisiandi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.co dengan judul Karnaval Berdarah di Bangkalan, Pria Ngamuk Imbas Gagal Jadi Kades, Bebuat Nekat di Tengah Keramaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.