Berselang sekitar lima jam usai kejadian, pelaku yang sempat bersembunyi akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penganiayaan Berat. Ia terancam dihukum kurungan penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Bacok Anggota TNI, Seorang Warga Gowa Dievakuasi dari Kepungan Tentara
Atas kejadian ini, Wiwit berharap agar kontestasi pemilihan kepala desa gelombang dua di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Apabila tidak lulus verifikasi atau kalah atau menang, sebaiknya kita tidak berkonflik karena ketika berkonflik kasihan masyarakat. Menang jadi arang kalah jadi abu. Sebaiknya kita jaga kondusifitas bersama," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor: Krisiandi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.co dengan judul Karnaval Berdarah di Bangkalan, Pria Ngamuk Imbas Gagal Jadi Kades, Bebuat Nekat di Tengah Keramaian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.