Pelaku S kemudian dibekuk polisi sekitar lima jam setelah pembacokan.
Wiwit berharap dalam kontestasi Pilkades gelombang dua di Kabupaten Bangkalan bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
"Apabila tidak lulus verifikasi atau kalah atau menang, sebaiknya kita tidak berkonflik karena ketika berkonflik kasihan masyarakat. Menang jadi arang kalah jadi abu. Sebaiknya kita jaga kondusifitas bersama," pungkas dia.
Baca juga: 9 Senior Korban Jadi Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Bangkalan
Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban dan sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah milik tersangka.
Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Krisiandi), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.