Setelah mendapat pengakuan korban, pihak keluarga korban kemudian mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku ditemukan di simpang tiga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul.
"Kemudian pelaku diajak pulang ke rumah korban dan diinterogasi oleh keluarga korban," ujar Agus Salim.
"Saat diinterogasi keluarga, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Agus Salim.
Baca juga: Korban Pelemparan Batu oleh Anggota Perguruan Silat di Trenggalek Mulai Membaik
Kemudian, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Selama ini, korban tinggal bersama kakeknya. Sebab, ibunya telah meninggal dunia dan ayahnya bekerja di Surabaya.
"Korban tinggal bersama kakeknya, karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya kerja di Surabaya," terang Agus Salim.
"Sebelumnya, korban tinggal di Kalimantan bersama kedua orangtuanya, setelah ibunya meninggal dunia, korban tinggal bersama kakeknya, dan ayahnya pindah kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Trenggalek. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Agus Salim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.