"Dibuktikan, minimal dengan adanya surat keterangan. Kalau meninggal harus ada akta kematian, kalau pindah alamat harus ada surat keterangan," terangnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manuasia KPU Kabupaten Malang Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan, dalam proses coklit, Pantarlih menemukan berbagai kendala di lapangan.
Baca juga: Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa Protes Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Namun, hal itu sudah teratasi, termasuk melalukan coklit ulang pada beberapa masalah yang ditemukan, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malang.
"Saat ini KPU Kabupaten Malang tengah menyusun data pemilih, pemetaan ulang TPS," tuturnya saat ditemui, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.