JOMBANG, KOMPAS.com - Puluhan pesilat dari 15 perguruan silat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendiskusikan upaya pencegahan konflik antar-anggota perguruan silat, Kamis (16/3/2023).
Pertemuan yang dikemas dalam acara "Ngopi Bareng" atau "Kopi Darat" (Kopdar) tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Baca juga: Sampaikan Orasi Ilmiah di Jombang, Ma’ruf Amin: Jangan Berhenti Menuntut Ilmu
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pimpinan perguruan silat menyampaikan gagasan ataupun masukan terkait upaya meminimalkan konflik antar-anggota perguruan silat.
Selain para pemimpin perguruan silat dan sejumlah anggotanya, diskusi tersebut juga diikuti Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, serta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
Ketua PN Jombang Bambang Setyawan mengungkapkan, gagasan untuk menggelar Kopdar dengan para pesilat ataupun pimpinan perguruan silat, berawal dari keprihatinan atas perselisihan antar-anggota perguruan silat.
Menurut dia, cukup banyak perselisihan berlatar belakang perbedaan perguruan silat berujung aksi kekerasan.
Dari penanganan kasus yang telah terjadi, banyak yang akhirnya harus disidangkan di pengadilan.
Mirisnya, kata Bambang, kasus-kasus kekerasan berlatar belakang konflik antar-anggota perguruan silat yang masuk ke pengadilan, baik pelaku maupun korbannya, didominasi anak-anak.
Pada awal 2023, sebut dia, ada tiga kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak di bawah umur akibat konflik antar-anggota perguruan silat yang masuk ke PN Jombang. Tahun sebelumnya, kasusnya juga cukup banyak meski sebagian berhasil dihentikan lewat proses restorative justice.
“Untuk kasus anak yang masuk pada 2023 ini terkait dengan perguruan silat, sudah ada tiga dan tiga perkara ini, dua sudah berhasil dalam proses diversi, satu sedang dalam proses diversi,” ungkap Bambang, Kamis.
Dia menjelaskan, dalam menangani kasus anak-anak yang menjadi pesakitan akibat konflik antarperguruan silat, baik pada 2023 maupun tahun sebelumnya, pihaknya mengupayakan penyelesaian tanpa hukuman dari pengadilan.
“Jadi kita upayakan restorative justice, yaitu penyelesaian tidak sampai pada penghukuman kepada sang anak,” ujar Bambang, usai menggelar pertemuan dengan para pimpinan perguruan silat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.