MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun mengamankan 16 pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan menjajakan diri di Pasar Tradisional Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kamis (16/3/2023).
Bahkan, saat razia digelar, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mendapati seorang PSK yang sedang melayani pelanggannya.
Usai diamankan, belasan perempuan pekerja seks komersial itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Madiun untuk didata.
Baca juga: Korupsi Uang Pelanggan PDAM Coreng Citra Pemkot Madiun sebagai Peraih Penghargaan SPI
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, belasan PSK itu terjaring dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadhan sekaligus penegakan peraturan daerah.
"Ada sekitar 16 orang yang diduga melakukan prostitusi di Pasar Muneng. Belasan PSK itu usia ada yang 20 tahun hingga 40 tahun," kata Danny.
Baca juga: Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu
Dari lokasi operasi, tim mengamankan alat kontrasepsi hingga pakaian dalam wanita. Dari hasil pendataan, sebagian PSK yang terjaring merupakan pemain lama dan sebagian pendatang baru.
"Dari pendataan, PSK yang asal Madiun hanya satu orang. Sisanya berasal dari luar kota," tandas Dhani.
Usai pendataan, belasan PSK itu langsung menjalani sidang tipiring.
Danny menambahkan, sebenarnya petugas sering melakukan patroli di Pasar Muneng. Namun, saat petugas berada di pasar, para PSK tak terlihat beroperasi. Sedangkan saat petugas pergi, para PSK kembali beroperasi.
Untuk tempat esek-esek, para PSK biasanya menggunakan lapak di Pasar Muneng. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan penertiban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.