MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang pekerja kuli bangunan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku berinisial EJ (44). Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi.
"Saat kejadian korban masih berusaia 16 tahun, saat ini berusaia 17 tahun. Modus dari pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi,” kata Rudy saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: 2 Kali Curi Motor Milik Tetangga, Seorang Residivis di Magetan Mengaku Khilaf
Rudy menyebut, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku sempat mengajak korban berhubungan badan sebanyak 5 kali. Pelaku berdalih menjalin hubungan asmara dengan korban dan melakukan hubungan badan secara suka sama suka.
“Orangtua korban melaporkan ke polisi setelah mendengar pengakuan korban bahwa telah disetubuhi pelaku. Pelaku mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban,” imbuh Rudy.
Baca juga: Soal Imbauan Tidak Latihan pada Sabtu dan Minggu, Pesilat di Magetan Curhat ke Kapolda Jatim
Kepada polisi, pelaku yang belum pernah menikah mengaku nekat merayu korban ketika korban megantar makanan ke rumahnya. Korban yang terbujuk rayuan gombal pelaku lantas mengikuti keinginan bejat pelaku.
“Pelaku mengaku dari lima kali persetubuhan terjadi di rumah korban,” kata Rudy.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tajun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.