Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-imingi Jadi Pemandu Lagu Bergaji Besar, 48 Orang 'Dijual' ke Pria Hidung Belang di Pasuruan

Kompas.com - 14/03/2023, 11:59 WIB

PASURUAN, KOMPAS.com - Sebanyak 48 orang asal Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di Pasuruan, Jawa Timur.

Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu namun justru 'dijual' ke pria hidung belang.

Kepolisian Resor Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kronologi 34 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Dijanjikan Gaji Tinggi

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kelima orang tersangka itu yakni pria berinisial ADJ (31), PH (34), AM (58), PI (39), dan perempuan berinisial PD (41).

Selama ini para tersangka berprofesi sebagai penjaga wisma dan muncikari di kawasan Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Modus

Bayu Pratama mengatakan, para tersangka mengiming-imingi mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 3 hingga 5 juta per bulan.

"Namun, dalam perjalanannya, korban sekaligus disuruh melayani pria hidung belang," ungkap Bayu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, ada 48 korban yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Agar para korban mau melayani pria hidung belang, pelaku menjerat korban dengan utang," tuturnya.

Baca juga: Perdagangan Manusia di Cilacap Terbongkar, Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri dengan Tarif hingga Rp 50 Juta

Para pelaku mematok tarif senilai Rp 700.000 untuk sekali transaksi. Sementara pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100.000.

"Para korban kini telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk diberi pembinaan oleh pemerintah setempat," jelasnya.

7 bulan

Diduga, para korban menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih 7 bulan.

Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah korban.

"Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," jelas Bayu.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, uang senilai Rp 700.000, dan buku catatan transaksi praktek perdagangan orang.

Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap 6 Orang Diduga Jaringan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri

"Pengamanan kasus ini kami jalankan atas perintah Kapolda Jawa Timur, untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Agar masyarakat bisa menjalani ibadah secara khusyuk," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap Polres Blitar Kota

Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap Polres Blitar Kota

Surabaya
Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Diduga karena Ulah Pemburu Liar

Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Diduga karena Ulah Pemburu Liar

Surabaya
Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
13 Korban Truk Terguling di Probolinggo Masih Dirawat, 6 di Antaranya Harus Dioperasi

13 Korban Truk Terguling di Probolinggo Masih Dirawat, 6 di Antaranya Harus Dioperasi

Surabaya
Kapolres Lumajang: Kalau Tak Ditangkap, Kades Mojosari Bisa Terima Uang hingga Rp 634,1 Juta

Kapolres Lumajang: Kalau Tak Ditangkap, Kades Mojosari Bisa Terima Uang hingga Rp 634,1 Juta

Surabaya
Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik 'Turun Gunung'

Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik "Turun Gunung"

Surabaya
Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri 'Trauma Healing'

Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri "Trauma Healing"

Surabaya
BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Surabaya
Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Surabaya
Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Surabaya
Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Surabaya
Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Surabaya
Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com