PASURUAN, KOMPAS.com - Sebanyak 48 orang asal Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di Pasuruan, Jawa Timur.
Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu namun justru 'dijual' ke pria hidung belang.
Kepolisian Resor Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kronologi 34 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Dijanjikan Gaji Tinggi
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kelima orang tersangka itu yakni pria berinisial ADJ (31), PH (34), AM (58), PI (39), dan perempuan berinisial PD (41).
Selama ini para tersangka berprofesi sebagai penjaga wisma dan muncikari di kawasan Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Bayu Pratama mengatakan, para tersangka mengiming-imingi mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 3 hingga 5 juta per bulan.
"Namun, dalam perjalanannya, korban sekaligus disuruh melayani pria hidung belang," ungkap Bayu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan, ada 48 korban yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Agar para korban mau melayani pria hidung belang, pelaku menjerat korban dengan utang," tuturnya.
Para pelaku mematok tarif senilai Rp 700.000 untuk sekali transaksi. Sementara pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.