Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-imingi Jadi Pemandu Lagu Bergaji Besar, 48 Orang 'Dijual' ke Pria Hidung Belang di Pasuruan

Kompas.com - 14/03/2023, 11:59 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Sebanyak 48 orang asal Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di Pasuruan, Jawa Timur.

Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu namun justru 'dijual' ke pria hidung belang.

Kepolisian Resor Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kronologi 34 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Dijanjikan Gaji Tinggi

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kelima orang tersangka itu yakni pria berinisial ADJ (31), PH (34), AM (58), PI (39), dan perempuan berinisial PD (41).

Selama ini para tersangka berprofesi sebagai penjaga wisma dan muncikari di kawasan Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Modus

Bayu Pratama mengatakan, para tersangka mengiming-imingi mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 3 hingga 5 juta per bulan.

"Namun, dalam perjalanannya, korban sekaligus disuruh melayani pria hidung belang," ungkap Bayu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, ada 48 korban yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Agar para korban mau melayani pria hidung belang, pelaku menjerat korban dengan utang," tuturnya.

Baca juga: Perdagangan Manusia di Cilacap Terbongkar, Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri dengan Tarif hingga Rp 50 Juta

Para pelaku mematok tarif senilai Rp 700.000 untuk sekali transaksi. Sementara pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100.000.

"Para korban kini telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk diberi pembinaan oleh pemerintah setempat," jelasnya.

7 bulan

Diduga, para korban menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih 7 bulan.

Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah korban.

"Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," jelas Bayu.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, uang senilai Rp 700.000, dan buku catatan transaksi praktek perdagangan orang.

Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap 6 Orang Diduga Jaringan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri

"Pengamanan kasus ini kami jalankan atas perintah Kapolda Jawa Timur, untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Agar masyarakat bisa menjalani ibadah secara khusyuk," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com