SURABAYA, KOMPAS.com - Istri Wahyu Kenzo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Robot Trading Auto Tragde Gold (ATG) di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini jadwalnya penyidik memeriksa istri Wahyu Kenzo sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: 3 Mobil Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota
Hingga saat ini sudah ada tiga orang yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Satu di antaranya yakni RE statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"RE dinaikan statusnya menjadi tersangka karena penyidik memiliki bukti dan keterangan yang cukup. RE ini adalah marketing Robot Trading ATG," ujarnya.
Baca juga: Susul Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik juga memeriksa NR. Sayangnya dia enggan menyebut apa posisi NR di bisnis Robot Trading ATG yang dimiliki Wahyu Kenzo.
Namun dipastikan, NR bekerja dalam satu kantor dengan RE dan Wahyu Kenzo.
Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus Robot Trading ATG.
"Yang bersangkitan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
"Kita panggil 2 kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.
Baca juga: Polisi Telusuri Aset Milik Wahyu Kenzo Terkait Penipuan Trading ATG
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.