Sementara N mengembalikan sabit ke rumah warga kemudian kembali ke tempat mengaji dan menangis.
"Pelaku melakukan perbuatannya spontan karena emosi diolok-olok korban," tegas Tika.
G dilarikan ke Puskesmas terdekat karena luka robek pada lengan kanannya. Dia kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo di Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kini, kata Tika, G masih harus menjalani masa penyembuhan di rumahnya di Desa Gandusari.
"Hingga hari ini korban belum masuk sekolah atau mengaji karena masa penyembuhan," ujarnya.
Ibu korban, RD (37), tidak terima dengan apa yang dialami anaknya dan melapor ke Mapolres Blitar.
Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko Meninggal Dunia
Pihak kepolisian, kata Tika, sudah mengambil langkah atas pelaporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.
Polisi, ujarnya, juga sudah mengamankan barang bukti serta hasil visum et repertum atas korban.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.