Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Santri di Bawah Umur di Blitar Aniaya Temannya, Korban Mengolok-olok Nama Bapak Pelaku

Kompas.com - 13/03/2023, 11:55 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif seorang santri di bawah umur di Blitar, Jawa Timur berinisial N (14) menganiaya santri lain G (13) dengan menggunakan senjata tajam.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Gendingan, Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kamis (9/3/2023) saat keduanya sedang bermain bola.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pelaku emosi lantaran korban mengejek dan menyebut nama ayah pelaku.

"Korban mengolok-olok pelaku dengan menyebut nama ayah pelaku," ungkap Tika, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Santri di Blitar Aniaya Santri Lain, Diduga Berawal Saling Ejek

Kalimat olok-olok itu, kata Tika, diucapkan korban berulang-ulang untuk mengejek pelaku.

"Olok-olok atau ejekan korban yang membawa-bawa nama ayah pelaku ini membuat pelaku emosi," kata dia.

Tanpa disadari korban, ujarnya, pelaku bergegas mengambil sabit dari dapur rumah warga yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi bermain.

N kemudian menganiaya G dengan senjata tajam satu kali dari arah belakang. Akibatnya lengan kanan korban terluka.

"Pelaku membacok korban," kata Tika.

Baca juga: Kronologi Santri Aniaya Temannya di Blitar, Berawal dari Saling Ejek

Tika mengatakan, G berlari menjauh untuk meminta pertolongan orang dewasa setelah dianiaya.

Sementara N mengembalikan sabit ke rumah warga kemudian kembali ke tempat mengaji dan menangis.

"Pelaku melakukan perbuatannya spontan karena emosi diolok-olok korban," tegas Tika.

Dirawat di RS

G dilarikan ke Puskesmas terdekat karena luka robek pada lengan kanannya. Dia kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo di Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kini, kata Tika, G masih harus menjalani masa penyembuhan di rumahnya di Desa Gandusari.

"Hingga hari ini korban belum masuk sekolah atau mengaji karena masa penyembuhan," ujarnya.

Ibu korban, RD (37), tidak terima dengan apa yang dialami anaknya dan melapor ke Mapolres Blitar.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko Meninggal Dunia

Pihak kepolisian, kata Tika, sudah mengambil langkah atas pelaporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.

Polisi, ujarnya, juga sudah mengamankan barang bukti serta hasil visum et repertum atas korban.

Dalam penyidikan, pihak kepolisian menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com