PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).
APC, sebagai pihak penggugat, awalnya menggugat AS sebesar Rp 3 miliar. Putusan hakim itu jauh di bawah nilai yang diminta APC.
Baca juga: Ibu Dihina Jual Diri oleh Calon Mertua, Pria Ini Batalkan Pernikahan lalu Digugat Rp 3 Miliar
Ketua majelis hakim, Boy Jefry Paulus menyebut, para tergugat dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
"Para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterial ke pihak penggugat, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakukan upaya banding," jelas Boy saat memimpin sidang bersama hakim anggota Rifin Nurhakim Sahetapi dan Rony Daniel Ricardo.
Baca juga: Niat Beli Minyak dengan Harga Murah, Warga di Probolinggo Malah Tertipu Rp 25 Juta
Mulyono, kuasa hukum APC, menerima putusan tersebut meski terkabul sebagian.
"Tapi bagi kita sudah cukup. Putusan itu sudah profesional. Tapi sesuai putusan hakim, kami juga akan melaporkan ke Polres Probolinggo Kota terkait kasus pidana asusila dan penipuan," ujar Mulyono.
Selain melaporkan tergugat terkait kasus asusila dan penipuan, Mulyono juga akan melaporkan KUA karena mengeluarkan surat pencabutan perkara padahal itu harusnya melalui proses hukum.
"Kami juga melaporkan pihak RSUD karena mengeluarkan hasil visum pribadi di mana dua dokter menolak hadir dalam persidangan," kata Mulyono.
Sementara itu, Hari Musahidin, kuasa hukum AS, mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, AS (23), pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur, membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya, APC (20), lantaran sakit hati ibunya dicemooh dengan kata-kata yang tak pantas oleh calon mertuanya.
Kuasa hukum AS, Hari Musahidin, mengatakan, perkataan calon mertua AS tersebut sangat melukai hati.
Calon mempelai pria pun memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.