Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pernikahan dengan Calon Istri, Pria di Probolinggo Diputus Bayar Ganti Rugi Rp 122 Juta

Kompas.com - 10/03/2023, 21:01 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Ajukan banding

Sementara itu, Hari Musahidin, kuasa hukum AS, mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Bus Rombongan Pelajar dan Guru Asal Jakarta Terperosok ke Parit di Probolinggo, 5 Warga Terluka

Diberitakan sebelumnya, AS (23), pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur, membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya, APC (20), lantaran sakit hati ibunya dicemooh dengan kata-kata yang tak pantas oleh calon mertuanya.

Kuasa hukum AS, Hari Musahidin, mengatakan, perkataan calon mertua AS tersebut sangat melukai hati.

Calon mempelai pria pun memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com