Sementara itu, Hari Musahidin, kuasa hukum AS, mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, AS (23), pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur, membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya, APC (20), lantaran sakit hati ibunya dicemooh dengan kata-kata yang tak pantas oleh calon mertuanya.
Kuasa hukum AS, Hari Musahidin, mengatakan, perkataan calon mertua AS tersebut sangat melukai hati.
Calon mempelai pria pun memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.