BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang gadis keterbelakangan mental di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial NPA (17) diperkosa oleh tiga orang kakek yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil lima bulan.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Sadimunatu mengatakan, pelaku berinisial KT (67) telah tertangkap.
"Sedangkan dua pelaku lain masing-masing WG (56) dan SY (65) masih buron," kata Sadimun, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Ada Luka Tusuk di Leher, Ibu Muda di Cimahi Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
Sadimun membenarkan bahwa korban memang mengalami keterbelakangan mental.
NPA yang duduk di bangku kelas 3 SMP itu selama ini tinggal di rumah bersama ibu dan kakaknya.
Kasus dugaan tindak asusila tersebut terungkap setelah tetangga korban melihat kejanggalan pada perut NPA.
Baca juga: Anjal Tertangkap Basah Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Pekanbaru
Korban awalnya sempat tidak mengaku, namun setelah dicek menggunakan alat tes kehamilan, terungkap bahwa korban tengah mengandung.
Tetangga korban lalu menyampaikan kepada ibu NPA. Perangkat desa setempat yang mendengar kabar itu lalu mendorong kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Muncar.
Proses interogasi terhadap korban memakan waktu cukup lama lantaran keterbatasan kondisi psikis korban.
Polisi kemudian menangkap satu orang pelaku berinisial KT (67).
Berdasarkan hasil interogasi petugas, KT mengaku telah mencabuli korban sebanyak 10 kali.
Pencabulan itu dilakukan mulai bulan Mei 2022 hingga Januari 2023. Pelaku memperkosa korban di rumah KT dan di gubuk persawahan.
Saat itu korban diberikan iming-iming uang Rp 50.000 oleh KT supaya tutup mulut.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Seram Bagian Timur Diduga Perkosa ABG bersama Teman-temannya, Korban Depresi
Dalam keterangan itu juga terungkap, para pelaku melakukan aksi bejatnya di waktu dan tempat yang berbeda secara terpisah.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.