JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, mahasiswa asal Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinisial AG (22).
AG ditangkap karena mencabuli pacarnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berusia 15 tahun dengan janji akan dinikahi.
Kasus tersebut dilaporan ke polisi setelah korban mendapat informasi bahwa pelaku melamar perempuan lain.
Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal dan menjalin hubungan sejak Mei 2022.
“Pelaku tinggalnya di wilayah Kecamatan Gudo. Korbannya ini pacarnya, usia 15 tahun,” kata Aldo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Dia menuturkan, pelaku mencabuli korban di rumah orangtua korban. Saat itu pelaku memberikan janji akan menikahi korban.
“Jadi ketika mereka berpacaran, pelaku meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan dalih dinikahi. Bujuk rayunya ke korban akan dinikahi,” ujar dia.
Aldo menjelaskan janji yang dilontarkan pelaku kepada korban ternyata sebatas janji.
Beberapa waktu lalu, pelaku diketahui justru melamar perempuan lain untuk dinikahi.
Mengetahui hal itu, korban menceritakan masalah yang dialaminya kepada sang ibu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.