Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Pacarnya lalu Lamar Gadis Lain, Mahasiswa di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 09/03/2023, 09:58 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, mahasiswa asal Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinisial AG (22).

AG ditangkap karena mencabuli pacarnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berusia 15 tahun dengan janji akan dinikahi.

Kasus tersebut dilaporan ke polisi setelah korban mendapat informasi bahwa pelaku melamar perempuan lain.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal dan menjalin hubungan sejak Mei 2022.

“Pelaku tinggalnya di wilayah Kecamatan Gudo. Korbannya ini pacarnya, usia 15 tahun,” kata Aldo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2023). 

Dia menuturkan, pelaku mencabuli korban di rumah orangtua korban. Saat itu pelaku memberikan janji akan menikahi korban.

“Jadi ketika mereka berpacaran, pelaku meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan dalih dinikahi. Bujuk rayunya ke korban akan dinikahi,” ujar dia.

Baca juga: Aksi Balas Dendam Keluarga Korban Pencabulan di Gowa, Serang Pria Terduga Pelaku hingga Tewas dengan Luka Bacok

Aldo menjelaskan janji yang dilontarkan pelaku kepada korban ternyata sebatas janji.

Beberapa waktu lalu, pelaku diketahui justru melamar perempuan lain untuk dinikahi.

Mengetahui hal itu, korban menceritakan masalah yang dialaminya kepada sang ibu.

Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin (13/2/2023).

Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi meringkus AG pada Senin (6/3/2023). Pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.

“(Pasal) yang kita gunakan, terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com