Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajahnya Terekam CCTV, Terduga Pencuri di Ponorogo Dihajar Massa Saat Makan Pecel Lele di Pasar

Kompas.com - 09/03/2023, 09:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial B (45) babak belur dihajar massa setelah aksinya yang diduga mencuri di Pondok Pesantren Mambaul Hikmah, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, terekam CCTV.

Pria itu dipukuli oleh warga di area Pasar Pon yang berada di Jalan Batoro Katong, Kota Ponorogo, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Fakta Perampok Tembak Petugas Pengisi Uang ATM di Pekanbaru, Rp 100 Juta Raib dan Terekam CCTV

Wakapolsek Babadan, Iptu Susilo Hadi yang dikonfirmasi membenarkan pria berinisial B sempat dihajar massa hingga babak belur.

Tak lama kemudian, terduga pelaku percobaan pencurian itu diserahkan ke Polsek Babadan.

“Memang sempat dihajar massa. Kemudian diserahkan ke Polsek,” kata Susilo.

Baca juga: Dua Orang Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Saat Kesulitan Membuka Password HP

Kronologi

Menurut Susilo, aksi B diketahui setelah pihak pondok pesantren mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan pria itu hendak mencuri di lingkungan pondok.

Pihak pondok memasang CCTV lantaran sebelumnya tiga buah handphone dan beberapa dompet milik santri raib disikat maling.

Video rekaman CCTV itu lalu disebarkan di grup RT. Tak lama kemudian, warga mendapati pria berinisial B makan nasi pecel di Pasar Pon Ponorogo.

Mengetahui terduga pelaku berada di Pasar Pon, beberapa santri pondok langsung ke lokasi.

Saat ditanya, terduga pelaku membantah. Namun setelah ditunjukkan video rekaman CCTV, terduga pelaku tiba-tiba berontak.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri 24 Baterai Tower Telkomsel di Kupang

Dihajar massa

Kesal terduga pelaku tak mengakui perbuatannya, kata Susilo, warga di sekitar warung itu ramai-ramai menghajar B hingga babak belur. Selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke Polsek Babadan.

Susilo menambahkan terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pria asal Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupten Ponorogo juga sering kali berurusan dengan polisi.

“Kami beberapa kali memproses hukum dalam kasus pencurian,” kata Susilo.

Unit Reskrim masih memeriksa terduga pelaku berinisial B tersebut. Jika benar melakukan pencurian, B dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com