NGANJUK, KOMPAS.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Nganjuk meringkus lima terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.
Para pelaku merupakan RA (21), SA (18), AE (23), MA (18), dan FA (19). Pelaku berinisial FA merupakan warga Kota Surabaya, sementara empat pelaku lain berasal dari Nganjuk.
Baca juga: Ular Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan di Bawah Brankas Ruang Sekretaris Satpol PP Nganjuk
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama menuturkan, kelima terduga pelaku ini menjalankan aksinya selama 2021-2023.
“Mereka beraksi di 10 TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Gusti di Nganjuk, Jumat (3/3/2023).
Rinciannya, satu TKP di Gondang, satu TKP di Baron, dua TKP di Lengkong, dua TKP di Tanjunganom, satu TKP di Kertosono, dan tiga TKP di Patianrowo. Dari 10 TKP tersebut, jumlah korbannya mencapai 25 orang.
Dalam menjalankan aksinya, kata Gusti, para terduga pelaku mengendarai motor memepet calon korban. Tanpa alasan yang jelas, mereka lalu membacok korban memakai senjata tajam.
“Motifnya untuk menunjukkan jati diri,” papar Gusti.
Gusti menuturkan, kelima terduga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Dua di antaraya sebagai joki motor, sedangkan tiga lainnya sebagai eksekutor.
Sementara sebelum menjalankan aksinya, tutur Gusti, para terduga pelaku kerap pesta minuman keras. Lalu menjalankan aksinya di jalanan, dengan memakai celurit.
“Perkara pepet bacok ini yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Nganjuk,” sebut Gusti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.