MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhumkam) Mahfud MD menyebutkan keputusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda adalah kesalahan besar.
"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum itu terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum itu menyatakan salah besar, karena kamarnya beda," ungkap Mahfud MD saat menghadiri pemberian gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari Universitas Brawijaya pada Erick Thohir di Malang, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Disebut Ancaman Bagi Demokrasi
Mahfud menjelaskan, persoalan Pemilu bukan kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga keputusan itu dianggap terlalu dipaksakan.
"Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan di Pengadilan Negeri tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu, itu sudah bunyi UU," ungkap dia.
Mahfud MD mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Dinilai Membahayakan Negara dan Kontra Reformasi
Baca juga: Mahfud: Vonis PN Jakpus Tak Bisa Dieksekusi, Harus Dilawan secara Hukum!
Sebelumnya PN Jakarta Pusat (Jakpus) menerbitkan putusan yang menghebohkan, Kamis (2/3/2023).
PN Jakpus memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Putusan tersebut berangkat dari gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Prima merasa dirugikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.